Deklarasi Damai jelang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bengkayang |
Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung 20 Desember 2021 mendatang. Sebanyak 36 desa di 13 Kecamatan dengan total calon kepala desa 127 orang.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades Serentak berlandaskan pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 yang ditinggal lanjuti dengan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati nomor 52 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 44 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa dengan telah ditetapkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung roda pemerintahan desa.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember tahun 2021 di Kabupaten Bengkayang meliputi 12 Kecamatan 36 desa dan diikuti oleh 127 calon kepala desa membangun komitmen bersama baik itu pihak pemerintah daerah Pemerintah Desa panitia BPD dan masyarakat agar penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2021 ini dapat berjalan lancar aman damai kondusif dan demokratis," tuturnya
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal menyangkut pelaksanaan proses pemilihan kepala desa di lapangan. Kepada para camat agar senantiasa melakukan pendampingan kepada pemerintahan desa dalam sukseskan Pilkades di desanya ingatkan perangkat desa tetap netral dan jangan ada yang terlibat dalam kegiatan kampanye yang mulai besok dilaksanakan oleh para calon kepala desa, lakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan," tambahnya
Selanjutnya, dalam melaksanakan monitoring selama proses kampanye hingga hari pemilihan bagi tugas dengan pejabat dan staf yang ada di kantor sambil tetap bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil, guna mengantisipasi adanya permasalahan yang mungkin timbul di lapangan dan sesegera ambil langkah penyelesaian terlebih dahulu pada tingkat kecamatan, cek kesiapan panitia desa masing-masing jangan sampai pada hari H masih ada yang belum siap.
Selaku penyelenggara dan pengawas Pilkades laksanakan tugas dengan semangat dan ikuti aturan main yang berlaku konsultasikan kepada panitia di tingkat kecamatan dan Kabupaten jika ada yang tidak jelas. Tinggal 7 hari lagi, pastikan semua kelengkapan dan petugas penyelenggaraan pemungutan suara Pilkades dapat disiapkan sebelum tanggal 20 Desember 2021.
"Kepada para calon kepala desa saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu selama melaksanakan kampanye agar mengikuti aturan tentang kampanye aturan pertama di masa pandemi Covid-19 pengumpulan masa peserta kampanye sesuai ketentuan yang diperkenankan maksimal 50 orang.
Jangan konvoi, pastikan peserta menggunakan masker, protokol kesehatan tetap dijalankan. Jika berpotensi melanggar protokol kesehatan pemberian sanksi teguran hingga pemberhentian kampanye dilakukan oleh panitia camat hingga Bupati lakukan kampanye yang sejuk dan damai dan jangan saling menyudutkan.
"Tawarkan visi misi terbaik bapak ibu dan jangan menjanjikan kepada pendukung akan jabatan di pemerintahan desa," pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD dilingkungan Pemkab Bengkayang dan Stakeholder terkait, Forkopimda, Forkopimcam daerah pemilihan, Calon Kepala Desa terkait dan Undangan.
(rinto).