Kegiatan Public Hearing MHA dengan Pemda Sekadau, di ruang rapat Wakil Bupat, Kamis 31 Maret 2022. |
Sekadau dermagafm.com - Masyarakat Adat Suku Dayak Desa dan Masyarakat Adat Suku Dayak Koman Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap menyerahkan Dokumen Usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau hari Kamis 31 Maret 2022.
Sekda Sekadau, Ir. Muhammad Isa, M.Si hadir mewakili Bupati Sekadau membuka acara Public Hearing dengan perwakilan masyarakat adat dan pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, juga KPH 12 Sekadau, dua Kepala Desa dari kedua wilayah tersebut juga tim BRWA Pusat, Deny dan Didit serta Tono dan Tatang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Propinsi Kalbar.
Dalam sambutannya Sekda imengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik kegiatan tersebut karena memang sudah menjadi bagian atau perhatian dari Pemerintah Daerah dalam upaya melestarikan kearifan lokal Masyarakat Adat.
"Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat dan masyarakat adat itu sendiri sehingga nilai-nilai luhur masyarakat dapat terus dipertahankan dan dilestarikan sebagai kekayaan sosial budaya kearifan lokal.dan Pemerintah Kabupaten Sekadau telah membuat Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sekadau No. 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sekadau, "ujar Sekda yang pernah melaksanakan kegiatan masyarakat adat di program SFDP Sanggau tahun 1990 an.
"Ucapan terima kasih kepada Lembaga Bela Benua Talino, dan BRWA yang telah berkontribusi terkait dengan pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat melalui kegiatan public hearing pada hari ini dan perlu saya sampaikan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan budaya adat merupakan salah satu program dan menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, "tutup Sekda.
Sementara itu, Agustinus Agus, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat, Kalbar dalam menjawab pertanyaan jurnalis mengatakan tujuan kegiatan mendorong kedaulatan masyarakat adat.
"Tujuan kegiatan ini adalah mendorong kedaulatan masyarakat adat untuk mendapatkan hak untuk mengelola mulai adatnya sesuai dengan konstitusi yaitu undang-undang Dasar 1945 pasal 18b dan , khusus untuk pengakuan dan penetapan hutan adat yaitu keputusan MK nomor 35 tahun 2012, dan untuk diketahui juga bahwa tujuan jangka panjangnya adalah bagaimana keberlanjutan Bagaimanakah kelanjutan dan kelestarian lingkungan dan alam sekitar sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal masyarakat adat dan kami berharap bahwa pemerintah daerah kabupaten Sekadau dalam hal ini Bupati Sekadau nantinya bisa membuat surat keputusan Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan Perda dan Perbup yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu, " jelas Agus yang juga pernah menjadi Direktur LBBT beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan Public Hearing difasilitasi oleh LBBT Pontianak yang didukung BRWA Pusat dan AMAN Kalbar.(Ika)
Editor: Drs. MNB
Info ini bisa disimak di 100,9 Radio Dermaga atau di streaming dermagafm.com