Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Rapat penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sekadau Akhir Tahun 2021

Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung  Jawaban (LKPJ) Bupati Sekadau, yang sempat diprotes,
Kamis, 31 Maret 2022.

Sekadau, dermagafm.com - Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan Ke-2  dengan Agenda Nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggung  Jawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Akhir tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kab. Sekadau, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 31 Maret 2022.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD  Sekadau, Radius Efendi, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handy  dan  Zainal, dan Anggota , Sekwan DPRD  Sekadau, Nurhadi, S.IP, Sekda Sekadau,  Ir. H Mohammad Isa, M.Si Pabung Kodim 1204/Sgu, Kapten Arh Lasdon Simare Mare, Pjs. Kabagren Polres Sekadau AKP Simanjuntak, Kasi Datun Kejari Sekadau, M Nur Suryadi SH dan Para Kepala SKPD di Lingkungan Kab. Sekadu.

Sesaat setelah Sekwan membacakan surat-surat masuk, 2 anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang dan Liri Muri dari Fraksi Hanura memprotes sidang tersebut karena dianggap tidak quorum, namun sidang tetap dilanjutkan. Sidang ini diikuti oleh 15 orang dari 29 anggota DRPD yang ada. 

Dalam sambutan Ketua DPRD Kab. Sekadau , Radius Efendi, menyampaikan bahwa  LKPJ  bupati sekadau akhir tahun anggaran 2021. merupakan implementasi dari peraturan perundang undangan, dan Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia. 

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang pada pasal 69 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD demikian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 18 ayat (1), LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, "ucapnya.

Dalam sambutan Bupati Sekadau yang dibacakan oleh Sekda Sekadau, Ir. H Mohammad Isa,  mengharapkan agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi menelaah dan mengkaji substansi yang diatur di dalam LKPJ.

“Terhadap LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2021 dimna di dalam dokumen LKPJ tersebut nantinya akan dibahas bersama dalam rapat kerja antara tim pansus DPRD bersama tim eksekutif, dan saya mengharapkan agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi menelaah dan mengkaji substansi yang diatur didalam LKPJ tersebut, LKPJ  Bupati Sekadau akhir tahun 2021 pada dasarnya merupakan pelaporan atas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan urusan pemerintahan daerah wajib dan piihan, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan berdasarkan tolak ukur rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,“ujarnya.

Sekda juga menyampaikan Capaian pembangunan daerah di Kabupaten Sekadau yang berdasarkan beberapa indikator pembangunan daerah. 

“Kinerja perekonomian Kabupaten Sekadau tahun 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat digambarkan oleh pertumbuhan  PDRB  atas dasar  harga konstan tahun 2010, mengalami perbaikan, tahun 2020 mengalamai kontraksi sebesar 0,98 persen.  tahun 2021 naik menjadi  sebesar 4,31 persen, Kinerja  perekonomian ini mengalami kenaikan dibandingakan dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya  yang sempat tumbuh sebesar  5,45 persen.  Indeks pembangunan manusia mencapai kinerja yang cukup baik yakni sebesar 64,93 dari target sebesar 64,76 dengan capaian 100.3%. indeks pembangunan manusia (IPM) sekadau pada tahun 2021 mencapai 64,93, meningkat 0,17 poin (0,26 persen) dibandingkan capaian tahun sebelumnya (64,76). selama 2010-1021 ipm Sekadau rata-rata meningkat sebesar 0,83 persen, “paparnya.

“Garis kemiskinan pada tahun 2020 sebesar Rp 339.456 perkapita/bulan selanjutnya naik menjadi Rp 351.726 perkapita/bulan pada tahun 2021. indeks kedalaman kemiskinan (P1) maupun indeks keparahan kemiskinan (P2) menunjukkan kenaikan pada periode 2020-2021 pada tahun 2021 (0,78) mengalami kenaikan dari tahun 2020 (0,58). P2 juga mengalami kenaikan yaitu dari tahun 2020 sebesar  0,10 menjadi 0,14 pada tahun 2021 yang berarti ketimpangan pengeluaran antara penduduk miskin menjadi sedikit bertambah, “lanjutnya.

“Dana yang tersedia dalam APBD untuk membangun/merehabilitasi sarana dan prasarana fisik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan jembatan dan irigasi, parasarana air bersih, sanitasi dan lingkungan,  serta pengembangan sektor pertanian, perkebunan, industri, perdagangan, dan pariwisata masih sangat terbatas akibat dari minimnya sumber-sumber pendapatan asli daerah ditambah dengan kebijakan pemangkasan anggaran sebagai dampak dari refokusing anggaran, dengan dukungan dari para anggota DPRD Kabupaten Sekadau dapat semakin maju, sejahtera dan bermartabat sesuai dengan visi dan misi yang telah tertuang didalam RPJMD Kabupaten Sekadau. (Tim) 

Editor: Drs. MNB

Info ini bisa disimak di 100,9 Radio Dermaga atau di streaming dermagafm.com


Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya