Foto Siaran bersama Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Much Shofian S,AP, M.AP, pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 |
Sekadau dermagafm.com-Satuan lalu lintas Polres Sekadau menyampaikan sosialisasi pentingnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas melalui radio Dermaga Sekadau yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Much Shofian S,AP, M.AP, pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 di radio Dermaga Sekadau.
Pada kesempatan siaran langsung di Dermaga ini Kasat Lantas menyampaikan pentingnya manusia sebagai pengguna kendaraan untuk mengetahui peraturan lalu lintas yang berlaku dengan menjaga etika berlalu lintas sehingga bisa menghindarkan diri dari kecelakaan para pengguna kendaraan maupun orang lain akibat kelalaian si pengguna kendaraan.
“Acara siaran di radio Dermaga kali ini merupakan sosialisasi dan edukasi kepada para pendengar terkait mengenai keselamatan pengguna jalan raya yang juga sekaligus menyampai pesan-pesan berkaitan dengan situasi sosial budaya saat ini yaitu musim gawai di mana perlu diketahui bersama bahwa jalan dari arah Sanggau menuju Sintang merupakan jalan negara yang ukurannya masih sempit, namun dan dilalui kendaraan yang banyak sekali sehingga berbahaya buat para pengguna jalan,”ujar Kasat.
“Di sini kami sampaikan agar supaya menggunakan jalan dengan selamat tentu ada caranya yaitu yang pertama adalah utamakan faktor manusianya, kedua faktor jalannya yang ketiga faktor kendaraannya dan yang keempat faktor cuaca. Empat hal ini penting diingat supaya kita menggunakan kendaraan selalu memikirkan pertama manusia yang menggunakannya kalau manusia menggunakannya mungkin terpengaruh minuman alcohol atau pengaruh lainnya akibatnya tidak fokus, maka sangat berbahaya kalau kita menggunakan kendaraan.
Kasat Lantas juga menjelaskan pentingnya faktor manusia, the man behind the gun yang menjaid kunci atau bahkan penyebabnya.
“Bagaimana supaya kita berjalan dengan aman? Yang pasti adalah manusianya dulu, faktor manusianya kemudian faktor kendaraannya faktor jalannya dan faktor cuacanya sedangkan di jalan raya itu ada lima instansi yang ada di sana terkait pertama Bappeda terkait dengan pendanaan, PUPR terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, Kepolisian terkait dengan rekayasa kecelakaan lalu lintas , Dinas Perhubungan terkait dengan Marka atau tanda rambu rambu dan kelima terkait santunan dan Jasa Raharja serta BPJS,”lanjutnya.
“Berkaitan dengan situasi sosial budaya mulai dari bulan Mei sampai dengan Juli yaitu acara gawai, maka pihak Kepolisian khususnya bagian satuan lalu lintas menghimbau, masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan kendaraan di musim sebab gawai itu sendiri tidak bisa dihilangkan karena itu bagian dari budaya dan tradisi dan bila perlu kata Pak Nico tadi, menjadi ikon dan event wisata budaya Kalimantan atau Borneo dan acara ini dilakukan setiap tahun dan bahkan menjadi ikon budaya Borneo secara nasional,”sambungnya.
Pihak Kepolisian tentu tidak melarang acara budaya ini dilangsungkan, justru pihak Kepolisian ingin membantu mengamankan situasi agar terkendali.
“Sebenarnya kalau acara ini bisa di lokalisasi di suatu tempat mungkin tidak berbahaya bagi para pengguna jalan, namun karena ini adalah manusia atau orang, kan tidak mungkin diatur pada suatu tempat, apa lagi Gawainya hampir di semua kampung, maka tidak mungkin melarangnya. Untuk itu pihak polisi menganjurkan supaya mengutamakan etika berkendaraan berlalu lintas karena berbahaya buat diri kita sendiri atau buat orang lain. Nah untuk itu dihimbau supaya kalau seandainya sudah terlanjur ikut gawai sampai selesai, sebaiknya jangan keluar menggunakan kendaraan sebab orang biasa saja bisa kecelakaan, apalagi kalau sudah dipengaruhi oleh alkohol tuak, maka jangan gunakan kendaraan, lebih baik istrihat di rumah saja. Sebagai informasi, sampai dengan saat ini, sudah terdapat 4 korban, 2 meninggal dunia, dua luka parah dan harus diamputasi,”imbau Kasat Lantas.
“Acara Gawai Dayak ini bukan hanya untuk orang-orang Dayak saja, tapi hampir semua orang terlibat di dalamnya untuk mendukung, jadi temuai gawai, atau yang lainnya, membuat suatu pesta menjadi sangat ramai dan di sinilah kita dari Kepolisian Satuan lalu Lintas membantu masyarakat agar terhindar hal-hal yang seperti yang saya katakan tadi,”katanya.
Kasat Lantas juga menyampaikan konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 283 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 106.
“Konsekuensi hukum akibat kelalaian yang diatur dalam undang-undang lajr pasal 283 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secaratidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana pidananya selama 3 bulan dendanya 750.000 dan karena faktor alkohol, sudah dipastikantidak akan mendapat santunan dan BPJS,”tutupnya.(Ika)
Editor: Drs.Nico Bohot
Info ini bisa disimak di radio Dermaga 100,9 FM atau di demagafm.com