Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Sindikat Mafia Tanah Pontianak Serobot Lahan 48 Orang Ahli Waris Kurek Bin Wak Alif

Sekadau, dermagafm.com - Perlakuan chulas dan ingin menghalalkan hak orang lain dengan cara menyerobot lahan tanah peninggalan Nenek Moyang seseorang Bisa dipastikan akan menimbulkan perlawanan dari pemilik berhak atas tanah tersebut bayangkan saja  jika tanah peninggalan (Tanah waris red) Yang mempunyai luas belasan ribu meter persegi yang telah bertahun lamanya diwariskan pada ahli waris tiba-tiba diserobot oleh pelaku yang disinyalir Mafia tanah Pontianak, tidak mungkin begitu saja akan merelakan tanahnya dicaplok secara brutal oleh Perusahaan ataupun Perorangan tanpa adanya kejelasan dan fakta nyata .

Menimbulkan berbagai macam pertanyaan, yang menyimpulkan telah terjadi Anomali pada Masyarakat yang dirugikan terutama dari pihak ahli waris pemilik tanah tersebut.

Perlakuan pencaplokan tanah waris warga tersebut kini tengah dialami  oleh ahli waris dari Kure Bin Kurek sebanyak 48 orang

Kami saat ini berjuang  untuk mempertahankan tanah warisan saya ucap salah satu ahli waris yang namanya enggan untuk di timbulkan saat ini mengapa? Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan selama proses tuntutan kami berjalan ungkapnya

Tanah Pusaka warisan peninggalan nenek-moyang para ahli waris seluas 17.784 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, dan jelas telah dicaplok dengan cara diserobot oleh PT Bumi Raya Utama (BRU) dengan Beberapa kuasa hukum bayaran mereka.

Hal ini berujung pada penggusuran tanah milik 48 ahli waris Kure bin Kurek, setelah BRU dinyatakan menang secara sepihak oleh putusan pengadilan yang jelas telah terjadinya Anomali pada para pewaris yang sah atas tanah tersebut.

Ismail salah satu ahli waris menuturkan silsilah tanah tersebut yang nyata telah digarap moyang saya sejak 1914. Dan setelah meninggalnya moyang saya tersebut  tanah seluas 17.784 meter telah  diwariskan kepada kelima anaknya termasuk saya (Ismail red).

Lanjut Ismail dalam penuturannya "Kami mulai mengelola tanah tersebut sejak 1960-an," kata Ismail, Kamis pagi (15/12) saat ditemui beberapa wartawan 

Dan diatas tanah warisan kami telah lama berdiri tiga unit rumah, yang tanpa malu perusahaan itu mengaku bahwa tanah moyang kami itu tanahnya. Sedangkan di atas tanah kami yang diserobot ada makam beberapa almarhum keluarga kami yang sudah puluhan tahun 

Selain itu, juga terdapat tanaman perkebunan, seperti tebu, pinang, pisang dan sekitar 600 batang pohon kratom.

Menurutnya, sejak diwariskan tanah tersebut tidak pernah ada masalah dan tidak pernah ada yang komplain karna bagi warga lama yang mengetahui asal usul moyang kami pasti tahu akan ke absahan  tanah waris kami 

Namun, tahun 2014 tiba-tiba muncul orang suruhan yang kami tidak kenal siapa dia dan dari mana, masuk  ke lahan kami dan memagar tanah milik kami sebagai ahli waris yang sudah puluhan tahun telah diwariskan

"Sontak perlakuan pemagaran tanah kami telah membuat kami terkejut, tidak pernah tahu siapa yang memagar. Mereka hanya memasang spanduk bertuliskan tanah milik PT BRU dari mana asal usulnya saja pihak BRU kalah lama dari surat menyurat dengan yang kami miliki jelas ini tidak benar dan terindikasi otak culas Mafia tanah,  Katanya punya sertifikat tapi kami tidak pernah melihat sertifikatnya," ucap Ismail dan diketahui bahwa sana-sini PT BRU merisaukan banyak warga tentang tanah. Apa kami warga melayu asli Pontianak tidak punya tanah begitu" ingat nenek moyang kami sedari jaman sebelum kemerdekaan sudah diam diatas tanah ini

Perlu bukti kepemilikan tanah ini die sambil Ismail menunjukan surat kertas tua yang kami miliki sebagai  ahli waris adalah surat tanah bertuliskan arab melayu yang terbit pada 22 September 1914 masih belum puas pihak BRU berusaha merampok tanah kami"

Berdasarkan surat tersebut kemudian diuruslah surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan kelurahan. Setelah mendapat SKT, ahli waris lalu kami  bayarlah PBB nya sejak 2019 ucap Ismail.

"Kemudian diajukan permohonan balik batas ke BPN Pontianak," tutur Ismail dan hasilnya mulus akurat tanpa kendala 

Namun, ketika petugas melakukan pengukuran, ternyata di atas tanah milik kami sebagai ahli waris telah terbit sertifikat yang entah dari mana terbitnya secara brutal tanpa malu  mengakui dan  mengklaim tanah waris kami tersebut adalah miliknya (PT BRU).

"Karena ada tumpang tindih, kami gugat perdata ke PN Pontianak, tapi kalah, banding kalah, bahkan kasasi putusannya kami kalah," ungkap Ismail ya bagaimana kami bisa menang Dimata hukum jika pencaplokan ini disinyalir Sindikat Mafia Tanah kelas berat 

Lalu Ismail menjelaskan, dalam sidang di PN Pontianak, PT BRU mengaku jika tanah tersebut didapat setelah mereka membelinya dari siapa. Saat ditanya  dibeli dari siapa tidak ada yang tahu lucukan modus nya jelas 

Jelas ada Anomali yang nyata terjadi jelas penyimpangan dari PT BRU pada masyarakat pewaris  Yakni dua ahli waris memberi tanda jempol di akte tersebut padahal kedua ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun.

Kuasa hukum korban, DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI mengatakan, kepemilikan tanah Kurek Bin Wak Alif didasari bukti surat transiliterasi kuat inkrah berbahasa Arab, 12 September 1914. Namun, persoalan muncul saat ahli waris hendak meningkatkan status tanah.

"Ketika dilakukan pengukuran, timbullah sertifikat atas nama Thomas Agap Lim," kata Marnaek Hasudungan Siagian.

Berdasarkan keterangan yang ia dapat, SHM keluar didasari Akta Jual Beli atau AJB Nomor 273 tahun 1985.

AJB tersebut diduga juga dipalsukan. Sebab, dua penggugat yang merupakan bibi Ismail, Nuriah dan Zubaidah melakukan penandatanganan yang  jelas tidak pernah kami lakukan  kami merasa tak pernah  menandatanganinya itu saja

Keluarga kami ahli waris dari  Kurek Bin Wak Alif jelas tak terima akan perlakuan ini sampai manapun kami tetap berupaya untuk menggugat Thomas Agap Lim walupun ke Pengadilan Negeri Pontianak kami dinyatakan kalah.

Kami akan melakukan banding dan kasasi.

Jika kami benar insya "Mereka akan kalah," ujarnya karna keluarga kami yakin akan kebesaran Allah bahwa yang benar tetap akan mendapat kemenangan.

Marnaek menyebut, ada dugaan pemalsuan cap jempol dalam AJB (Akta Jual Beli red) tersebut. Untuk itulah, pihaknya bakal melakukan digital forensik.

"Mumpung yang bersangkutan masih ada walau sudah sepuh," terangnya.

Selain itu, Ismail juga jadi terpidana karena dilaporkan memasuki pekarangan, atau menyerobot lahan diatas tanah kakeknya sendiri. Akhirnya, dia diputus pengadilan secara tipiring dan menjadi terpidana.

"Bagi kami sangat miris, ada orang di negeri ini menghuni tempatnya kemudian berdasarkan putusan pengadilan dia sudah diputus secara sepihak dan terjerat tipiring pula  faktanya saya sudah jadi terpidana," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mendapati keanehan lain. Yakni nomor sertifikat yang di coret dan gambar situasi yang berubah-ubah.

"Ini penting berkordinasi BPN dasar pencoretan apa. Jangan sampai satu GS dipakai dua sertifikat. Makanya kami minta keterbukaan dari BPN Kalbar, secara jelas tanpa berpihak tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak korban bersama kuasa hukumnya, pada Rabu (14/12) kemarin, telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, untuk meminta keterangan dan penjelasan, serta meminta salinan SHM Nomor 2138/Sungai Jawi Luar tanggal 12 April 1984 berubah nomor karena Pemekaran Wilayah Kelurahan menjadi SHM Nomor 7248/Desa Sungai Beliung dan SHM Nomor 2137/Sei Jawi Luar berikut Warkahnya, yang kemudian menjadi Induk karena splitching menimbulkan SHM Nomor 3017/Sei Jawi Luar pada tanggal 26 Mei 1986, kemudian karena pemekaran wilayah kelurahan menjadi SHM Nomor 7248/7247/Desa Sungai Beliung berikut dengan warkah tanah yang menjadi dasar timbulnya masing-masing SHM tersebut.

Saat itu, melalui kuasa hukumnya, telah diserahkan surat permohonan terkait hal tersebut, dengan nomor 63-PER/MHS&Co.LF/XII/2022, yang ditujukan langsung kepada Kepala BPN Kota Pontianak.

Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban secara tertulis dari pihak BPN, serta saat dikonfirmasi oleh awak media, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut (Rusman Haspian/Feronika)

Brigadenews.co.id-Pontianak.

Simak info lainnya di Dermaga 100,9 FM atau juga di dermagafm.com 

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya