Manager PLN ULP Sekadau saat berikan Penjelasan di ruang sidang DPRD Sekadau |
Turut hadir dalam acara ini selain dari Manager PLN ULP Sekadau, Markus Adi bersama 2 staffnya, Koordinator Komisi II, Handi, Ketua Komisi II, Bambang, anggota Komisi Liri Muri, Yodi Setiawan dan Ardiansyah, perwakilan dari LH, PUPR, dan BPKAD.
Koordinator yang juga Wakil Ketua, Handi mengatakan bahwa pihak nya selaku wakil rakyat mendapatkan laporan bahwa ada pemutusan jaringan PLN di taman Lawang Kuari dan hal ini tidak dikoordinasikan dengan anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat sekaligus bagian dari pemerintah.
"Ke depan jangan sampai terulang lagi pemutusan seperti ini dan perlu koordinasikan juga kepada DPRD sebagai bagian dari pemerintahan dan kepada Dinas LH akan kami anggarkan atau ditambahkan sebesar 72 juta untuk pembayaran PLN, " ujar Handi.
Sementara itu, Bambang yang menjadi Ketua Komisi II, selaku anggota DPRD juga berharap bahwa ke depan jangan sampai terjadi lagi pemutusan hubungan PLN. Bambang juga berharap kepada Pemda agar meninjau ulang perjanjian dengan Proponsi terkait dengan pengembangan taman tersebut sebab dilihat sepintas, masih banyak yang perlu dilengkapi. Hal yang senada disampaikan oleh ke - 3 anggota Komisi.
Manager PLN ULP Sekadau, Markus Adi, mengatakan bahwa terkait dengan anggaran sebenarnya tidak ada masalah. Terkait untuk anggaran, pihak PLN Sekadau selalu membayarkan yang menjadi hak pemerintah, lebih dari setengah milyar tiap bulan.
"Sebenarnya anggaran sudah cukup kalau dihitung dari anggaran yang kami bayarkan kepada pihak Pemerintah dan kami selalu membayarnya tepat waktunya. Nah terkait dengan ketentuan bahwa batas akhir pembayaran PLN adalah tanggal 20 tiap bulan dan ini sudah berlaku sejak dulu. Kami minta maaf kepada Komisi II karena tidak berkordinasi awalnya, karena kami sebenarnya koordinasi tetapi kami lakukan dengan pemda dan ke depannya saya akan koordinasikan dengan Komisi II. Terima kasih atas masukan anggota DPRD ini, " ujar Manager PLN.
Kepada media radio dermagafm.com, yang ikut liputan di gedung DPRD, Manager PLN ULP Sekadau mengatakan bahwa tanggal 29 Maret lalu sudah di ON kan kembali, dan kalau perkara sekarang belum ON, itu bukan wewenang PLN ULP Sekadau.
Editor: PenJab Radio
Info ini bisa disimak di dermagafm.cm atau di radio Dermaga 100,9 FM atau di tik tok radio "dermagafm"