Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Bawaslu Sekadau Terus Pantau dan Awasi Kampanye

Foto: Ketua Bawaslu Kab Sekadau Marikun S.Sos

Sekadau dermagafm.com - Bawaslu Kabupaten Sekadau terus mengawasi proses kampanye di Kabupaten Sekadau dan beberapa waktu yang lalu Bawaslu menemukan pelanggaran pemasangan APK di sejumlah tempat dan sudah diselesaikan dengan melibatkan peserta kampanye dari beberapa parpol.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Marikun S.Sos kepada radio dermaga di kantor  Bawaslu Sekadau pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.

Kepada radio dermaga, Ketua Bawaslu Marikun S.Sos mengatakan bahwa sebagai Tim Pengawas Pemilu mereka terus mengawasi proses kampanye dan  bulan Januari ini memang cukup sibuk.

"Kegiatan Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk saat ini kita fokus pengawasan kampanye, kampanye ini sudah beberapa hari yang dilakukan oleh partai politik dan sampai hari ini sisa sekitar 24 hari lagi masa kampanye ini, memang untuk bulan Januari ini padat sekali,"katanya.

Bawaslu selalu mengawasi soal kampanye di lapangan yang dilakukan oleh para caleg maupun partai politik dan kami bersama Panwascam dan juga PKD selalu mengawasi kampanye yang berada di lapangan.

Kepada masyarakat, Bawaslu tetap menghimbau kepada partai politik agar tidak kampanye yang sifatnya dilarang itu tidak boleh, tetapi yang diperbolehkan silahkan berkampanye.

"Pada saat masa kampanye, inikan macam diberikan panggung untuk partai politik berkampanye seluas-luasnya kepada masyarakat, dan kami selaku Bawaslu ini sifatnya hanya melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dilanggar tentu kami meniup peluit itu pelanggaran,"ujarnya.

Ketua Bawaslu juga mengatakan bahwa Pelanggaran kampanye sampai saat ini belum ada tetapi pelanggaran pemasangan APK itu ada pada tanggal 21 Desember 2023 tapi sudah ditertibkan.

Marikun juga menghimbau kepada Partai Politik bahwa masa sekarang masih bisa memasang sepanduk, baliho, memasang bahan kampanye, di silahkan tetapi tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tempat yang dilarang itu tidak boleh dipasang, 

Ketua Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pendukung proses pengawasan kampanye pemilu 2024 ini.

"Atas nama Lembaga Bawaslu mengajak kepada masyarakat dalam pengawasan, kalau ada hal-hal yang dilanggar oleh  Partai Politik atau para caleg, laporkan kepada PKD, Pengawas kelurahan atau Desa,  setelah itu dilanjutkan kepada Panwaslu Kecamatan atau melapor kepada Panwaslu Kecamatan langsung bisa, setelah itu diteruskan kepada Bawaslu,"ajaknya.

Selain itu, menurut Ketua Bawaslu bahwa pelanggaran itu  banyak misalnya mony politik, kampanye di rumah ibadah, gunakan fasilitas pemerintah dan itu boleh dilaporkan kepada Bawaslu.(FJ) 

Editor PenJab Radio

Info ini bisa didengarkan melalui HP Android Anda klik disini dermagafm.com.

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya