Sekadau, dermagarm.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan Upacara pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu untuk 11 Desa di Kercamatan Kabupaten Sekadau, 16 Januari 2023
Sebelas (11) Desa yang melaksanakan Pengganti antar waktu yaitu
Desa Ensalang Kecamatan Sekadau hilir, Desa Sunsong kecamatan sekadau hulu, Desa Tapang Perodah
kecamatan sekadau hulu, Desa Tinting Boyok kecamatan sekadau hulu, Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap, Desa Sungai Ayak satu kecamatan Belitang Hilir, Desa
Sungai Ayak dua kecamatan Belitang Hilir,
Desa Belitang dua Kecamatan Belitang, Desa Balai Sepuak kecamatan Belitang Hulu
dan Desa Batuk Mulau kecamatan Belitang Hulu di Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutanya Bupati Sekadau mengatakan bahwa, Sebagaimana
telah diatur didalam pasal 56 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43
tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari
1 (satu) tahun karena diberhentikan, bupati mengangkat pegawai negeri sipil
dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai
terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil musyawnarah desa.
"Sebelas desa se kabupaten sekadau telah melaksanakan
musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa,
BPD serta perwakilan tokoh masyarakat yang
bertempat di kantor desa masing-masing. Dari hasil musyawarah desa yang dilaksanakan
oleh masyarakat telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan bupatl sekadau
tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala
desa antar waktu di kabupaten Sekadau,, "kata Bupati.
Satu hal yang terpenting lanjut Bupati bahwa, masa jabatan kepala desa
paw hanya melanjutkan sisa masa jabatan sisa kepala desa yang telah diberhentikan
periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai usulan
surat permohonan masing-masing. Khusus untuk kepala desa yang dilantik
terhitung mulai hari ini saudara secara hukum sah menjadi kepala desa,
Bupati juga berpesan dan mengingatkan para kepala desa PAW yang telah dilantik bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa agar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selalu berkoordinasi baik dengan bawahan, badan pemusyawaratan
desa sebagai mitra pemerintahan desa, camat serta dinas terkait seperti dinas
pemberdayaan masyarakat dan desa selaku satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki
tugas membantu bupati didalam pembinaan, jangan ada lagi kepala desa yang tidak mau terbuka
dengan bawahan dan BPD, pro aktif berkoordinasi,
mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa
dan pemerintah desa. “Tutup Bupati. (FJ)
Editor PenJab Radio
Info ini bisa didengarkan melalui HP Android Anda klik disini dermagafm.com.