Muhammad Sandi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat |
Hal ini dikatakan oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada awak media Radio Dermaga, hari Jumat 26 Juli 2024.
"KPU memang betul telah melaksanakannya dan dari hasil pengawasan yang kami lakukan bersama jajaran yang ada sampai di tingkat desa, pendaftaran pemilih melalui metode coklit telah selesai dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juni hingga tanggal 24 juli lalu. Namun bagi masyarakat yang belum terdata dan belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 agar segera melapor ke pihak desa, petugas PPS, PPK, KPU setempat atau bisa langsung lapor ke petugas Bawaslu yang ad di desa, di kecamatan atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk di daftarkan sebagai pemilih, " ungkapnya.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat juga mengatakan bahwa selama tahapan, Bawaslu dan jajaran akan terus mengawasi untuk memastikan bahwa tahapan berjalan sebagaimana mestinya.
"Semua tahapan yang dilakukan oleh KPU dan juga yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Paslon dan timnya serta gabungan parpol yang mengusungnya, kita awasi itu, bahkan kami memiliki kewenangan melakukan pengawasan melekat berdasarkan undang-undang yang mengatur bentuk kerja kami, " terangnya.
Untuk pengawasan coklit, Sandi, panggilan akrabnya ini mengatakan bahwa terdapat temuan oleh Bawaslu dan jajaran yang tersebar di hampir seluruh kecamatan, namun baru ditemukan di lima kecamatan seperti di Kecamatan Belitang, Nanga Mahap, Nanga Taman, Belitang Hilir dan Sekadau Hilir.
"Segera kami arahkan kepada jajaran Panwaslucam untuk melakukan saran perbaikan ke PPK dan kesemua temuan itu telah ditindak lanjuti oleh PPK dan PPS dengan langsung melaksanakan saran dan perbaikan di tempat kejadian misalnya di rumah anda sudah di coklit, tapi belum di tempel stiker, ini tidak boleh mestinya petugas pendata menempel stiker dan memberikan tanda bukti telah dicoklit.
Sandi juga menyatakan bahwa telah dilakukan saran perbaikan untuk di laksanakan sebagaimana perintah ketentuan yang mengaturnya dan KPU bersama jajarannya harus melaksanakan saran perbaikan itu. Jika tidak di lakukan tindak lanjut atas saran dan perbaikan, kami akan merekomendasi ke KPU terkait tidak ditindaklanjuti hal tersebut.
Editor: Pen Jab Radio
Info bisa didengarkan melalui HP klik di chrome, ketik "dermagafm.com"