Sekadau, dermagafm.com - KPU Kabupaten Sekadau mengumumkan tentang proses pendaftaran Pilkada tahun 2024, yang dimulai tanggal 27-28 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, kepada media Radio Dermaga menyampaikan bahwa KPU mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 yang intinya bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau Tahun 2024 yaitu minimal 13.584 (iga belas ribu lima ratus delapan puluh empat) suara sah.
Terkait dengan Waktu dan Tempat Pendaftaran, Gita Rantau S.Sos mengatakan bahwa Pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
"Kalau soal waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau Jln. Merdeka Timur KM 9, Komplek Perkantoran Pemda Sekadau,"ujarnya.
Gita Rantau juga menjelaskan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
"Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya setia kepada Pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat,"tambahnya.
Gita Rantau juga menekankan bahwa KPU sudah membuat Pengumuman dengan Nomor : 340 /PP.05.2-Pu/61 09/2/2024 Tentang PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2024 dan KPU sudah mengirimkan kepada Parpol yang ada di kabupaten Sekadau.
KPU selaku penyelenggara Pilkada berharap kepada radio Dermaga untuk mengumumkan melalui media Radio dan media sosialnya agar parpol dan masyarakat mengetahuinya.
Editor PenJab Radio
Info ini bisa disimak di radio Dermaga 100 9 FM atau bisa didengarkan melalui HP Android Anda klik di google chrome dermagafm.com