Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Polres Sekadau Sosialisasikan Aturan Baru Permohonan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

 Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, dalam kegiatan talkshow di Radio Dermaga 100,9 FM, Selasa (5/11/2024).

Sekadau, dermagafm.com - Polda Kalbar - Polres Sekadau, melalui Satlantas mengadakan sosialisasi terkait aturan terbaru mengenai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, dalam kegiatan talkshow di Radio Dermaga 100,9 FM dan treaming dermagafm.com, Selasa (5/11/2024).

Aipda Yuni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, mulai 1 November 2024, setiap pemohon SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Aturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.

"Kebijakan baru ini adalah harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN," ujar Aipda Yuni.

Ia menambahkan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Satlantas Polres Sekadau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau juga menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif. Selain itu, pemohon yang memiliki jaminan kesehatan lain tetap akan dilayani dalam proses pembuatan SIM.

Di akhir sosialisasi, Aipda Yuni mengajak masyarakat Sekadau dan sekitarnya, terutama para pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Utamakan keselamatan di atas kecepatan. Karena keselamatan dalam berkendara adalah prioritas utama,” pesannya.

Radio dermaga sekadau

Sumber Berita: Humas Polres Skd

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya