Sekadau, dermagafm.com - Polda Kalbar – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial SP (45) dan SB (44), warga Kabupaten Sekadau, diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat 4,9 gram.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 20.00 WIB, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari arah Sanggau menuju Sekadau.
“Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba bergerak cepat. Pada Minggu (15/12) pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menghentikan kedua pelaku di depan Pos Lantas Polres Sekadau di Jalan Merdeka,” ungkap AKP Agus, Senin (16/12/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pipet kaca transparan, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha WR yang digunakan para pelaku.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga sabu tersebut dimiliki dan disimpan dengan maksud untuk diedarkan kembali.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Agus.
Terkait pengungkapan kasus ini, Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sekadau,” pungkas AKP Agus.
Radio dermaga sekadau
Sumber Berita: Humas Polres Skd