Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

 


Sekadau, dermagafm.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat pleno terbuka  penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau tahun 2024 di  Aula Penanjung lsland Sekadau, Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman menyampaikan bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan  adalah menindaklanjuti  Surat Keputusan  berdasarkan pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024.

“Yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan  adalah menindaklanjuti  Surat Keputusan  berdasarkan pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024. tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta surat Dinas KPU no. 24  tahun 2025, pertanggal  6 Januari 2025, mengenai  penetapan pasangan calon terpilih, dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil WaliKota, serta merujuk  pada pelaturan Mahkamah  Kontitusi no. 14 tahun 2024 yaitu bagi Wilayah yang tidak terdapat  Perselisihan Hasil Perkara (PHP) yang teregister  melalui EBRPK maka dapat melaksanakan penetapan Bupati terpilih dan Wakil terpilih pada tiga hari setelah surat diterima,  kami menerima surat dari KPU RI per tanggal 6 Januari tahun 2025 dan di hari ini tepat 3 hari yaitu tanggal 9 Januari 2025, secara serentak baik di kabupaten kota dan provinsi, hari ini melaksanakan penetapan Pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilihan. “kata Ketua KPU Sekadau.

Ketua KPU Sekadau  membacakan berita acara rapat pleno terbuka dan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau tentang penetapan Pasangan

“Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau berita acara rapat pleno nomor 23/pl.02.7/ba/6109/2/2025 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2025 pada hari ini Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul 10.57 w,  bertempat di Sekadau. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau telah melaksanakan rapat pleno terbuka  penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2024, berdasarkan pada ketentuan pasal 60 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati  serta walikota dan wakil walikota dan rincian perolehan suara sah per Kecamatan, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau nomor 986 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sekadau tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara maka Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau menetapkan 1 Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 1 saudara Aron, SH  dan saudara Subandrio, SH. MH dengan perolehan suara sebanyak 76.788 suara atau 63,54% dari total suara sah sebagai Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau periode 2025 sampai 2030,"kata Ketua KPU.

Selanjutnya Ketua KPU, membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2025, tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten sekadaung tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau  menimbang dan seterusnya , mengingat dan seterusnya,  memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau,  tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2024.

"Pertama KPU menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati sekadau,  nomor urut 1 saudara Aron, SH dan saudara  Subandrio, SH. MH, dengan perolehan suara sebanyak 76.788 suara atau 63,54% dari total suara sah, sebagai Pasangan calon bupati dan wakil bupati  terpilih kabupaten Sekadau,  periode tahun 2025 hingga 2030, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sekadau tahun 2024.

Ketua KPU juga membaca perihal ke-2  penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan dan sekaligus sebagai Pengumuman pada hari ini Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025  pukul 11.02 waktu Indonesia bagian Barat.

Dalam kesempatan tersebut Bupati terpilih periode 2025-2030 mengucapkan terimakasih kepada KPU, BAWASLU, TNI, POLRI  dan kepada seluruh masyarakatSekadau yang telah menjaga situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi sehingga pada tanggal 27 November 2024.

"Saya  selaku Bupati terpilih mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU Kabupaten sekadau beserta seluruh jajaran,  kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau, kepada pihak keamanan TNI dan Polri yang dalam proses pelaksanaan pemilu  dan puncaknya pada tanggal 27 November 2024, pemilihan secara khusus di Kabupaten sekadau  ini berjalan dengan baik, dengan lancar.  kesempatan ini juga sebagai bupati terpilih kabupaten Sekadau saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten sekadau  yang telah menjaga situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi  sehingga pada tanggal27 November  2024 yang lalu,  saya dan Pak Subandrio terpilih kembali untuk yang kedua periode menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten sekadau,"ujar Bupati.

Bupati terpilih juga berharap tidak adalagi pengkotak-kotakan  tidak ada lagi 01 atau 02 dan berharap kepada kita semua warga Kabupaten sekadau bersatu sama seperti sebelum masa pilkada. (FJ)

 Editor Penjab Radio Dermaga

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Berita Lainnya