Sekadau, dermagafm.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sekadau melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau tahun 2024 di Aula Penanjung lsland Sekadau, Kamis, 9
Januari 2025.
Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman menyampaikan bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan adalah menindaklanjuti Surat Keputusan berdasarkan pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024.
“Yang
menjadi dasar pelaksanaan penetapan adalah menindaklanjuti Surat Keputusan berdasarkan pada ketentuan peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024. tentang rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta surat Dinas KPU no. 24 tahun 2025, pertanggal 6 Januari 2025, mengenai penetapan pasangan calon terpilih, dalam
pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
WaliKota, serta merujuk pada pelaturan Mahkamah
Kontitusi no. 14 tahun 2024 yaitu bagi
Wilayah yang tidak terdapat Perselisihan
Hasil Perkara (PHP) yang teregister
melalui EBRPK maka dapat melaksanakan penetapan Bupati terpilih dan
Wakil terpilih pada tiga hari setelah surat diterima, kami menerima surat dari KPU RI per tanggal 6
Januari tahun 2025 dan di hari ini tepat 3 hari yaitu tanggal 9 Januari 2025,
secara serentak baik di kabupaten kota dan provinsi, hari ini melaksanakan
penetapan Pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan
hasil pemilihan. “kata Ketua KPU Sekadau.
Ketua
KPU Sekadau membacakan berita acara rapat pleno terbuka
dan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau tentang penetapan
Pasangan
“Komisi
Pemilihan Umum kabupaten Sekadau berita acara rapat pleno nomor 23/pl.02.7/ba/6109/2/2025
tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten
Sekadau tahun 2025 pada hari ini Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul
10.57 w, bertempat di Sekadau. Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten sekadau telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon bupati dan wakil
bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2024, berdasarkan pada ketentuan pasal
60 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024, tentang
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota dan rincian perolehan suara sah per Kecamatan, Berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau nomor 986 tahun 2024 tentang penetapan
hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sekadau tahun 2024, sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
berita acara maka Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau menetapkan 1 Pasangan
calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 1 saudara Aron, SH dan saudara Subandrio, SH. MH dengan perolehan
suara sebanyak 76.788 suara atau 63,54% dari total suara sah sebagai Pasangan
calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau periode 2025 sampai
2030,"kata Ketua KPU.
Selanjutnya Ketua KPU, membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2025, tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten sekadaung tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau menimbang dan seterusnya , mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau, tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2024.
"Pertama KPU menetapkan
Pasangan calon bupati dan wakil bupati sekadau, nomor urut 1 saudara Aron, SH dan saudara Subandrio, SH. MH, dengan perolehan suara
sebanyak 76.788 suara atau 63,54% dari total suara sah, sebagai Pasangan calon
bupati dan wakil bupati terpilih
kabupaten Sekadau, periode tahun 2025
hingga 2030, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sekadau tahun
2024.
Ketua KPU juga membaca perihal ke-2 penetapan Pasangan calon bupati dan wakil
bupati Sekadau sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan dan sekaligus
sebagai Pengumuman pada hari ini Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul 11.02 waktu Indonesia bagian Barat.
Dalam kesempatan tersebut Bupati terpilih periode 2025-2030 mengucapkan terimakasih kepada KPU, BAWASLU, TNI, POLRI dan kepada seluruh masyarakatSekadau yang telah menjaga situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi sehingga pada tanggal 27 November 2024.
"Saya selaku Bupati terpilih mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU Kabupaten sekadau beserta seluruh jajaran, kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau, kepada pihak keamanan TNI dan Polri yang dalam proses pelaksanaan pemilu dan puncaknya pada tanggal 27 November 2024, pemilihan secara khusus di Kabupaten sekadau ini berjalan dengan baik, dengan lancar. kesempatan ini juga sebagai bupati terpilih kabupaten Sekadau saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten sekadau yang telah menjaga situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi sehingga pada tanggal27 November 2024 yang lalu, saya dan Pak Subandrio terpilih kembali untuk yang kedua periode menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten sekadau,"ujar Bupati.
Bupati terpilih juga berharap tidak adalagi pengkotak-kotakan tidak ada lagi 01 atau 02 dan berharap kepada kita semua warga Kabupaten sekadau bersatu sama seperti sebelum masa pilkada. (FJ)