Sekadau, dermagafm.com - Polda Kalbar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mencatat 25 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sekadau, Senin (17/2).
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dari total pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 20 pengendara diberikan teguran, sementara 5 lainnya dikenakan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Sudarsono, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengendara untuk melengkapi kelengkapan kendaraan serta membawa surat-surat berkendara sesuai peraturan yang berlaku.
"Teguran dan tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis," ujar IPTU Sudarsono.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menitikberatkan pada delapan prioritas pelanggaran, yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Kendaraan menggunakan knalpot brong.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Berkendara melawan arus.
Menurut IPTU Sudarsono, operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025, ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
"Kami juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan papan imbauan dan pengeras suara agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas," jelasnya.
Ia berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Sekadau.
Radio dermaga sekadau
Sumber Berita: Humas Polres Skd